Tugas 2 Pengantar Bisnis Informatika#
Assalamualaikum Wr. Wb .
Kali ini saya
dan kelompok saya akan membahas apa saja sih langkah- langkah untuk membuat PT.
Tentu kita tahu bahwa selama ini kita hanya mengenal banyak berbagai macam PT.
Namun, banyak yang dari kita mungkin belum tahu bagaimana prosedur membuat PT
itu sendiri. Di akhir nanti juga akan di terangkan profile dari salah satu PT
besar di Indonesia. Selamat Membaca.
***** Syarat – Syarat Sahnya
Pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia ****
Adapun syarat – syarat sahnya
pendirian suatu perseroan terbatas di Indonesia yang diatur dalam Undang –
Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, yaitu:
1. Akta Pendirian.
A. Perseroan
yang sahamnya dimiliki oleh negara .
B. Perseroan
yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan
dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang – Undang
tentang Pasar Modal.
2. Pengesahan Oleh Menteri.
Dimaksud dengan Menteri adalah menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam mendirikan
perseroan terbatas tidak cukup dengan cara membuat akta pendirian yang
dilakukan dengan akta otentik. Akan tetapi harus diajukan pengesahan kepada
Menteri, guna memperoleh status badan hukum. Pengajuan pengesahan dapat
dilakukan oleh Direksi atau kuasanya. Jika dikuasakan hanya boleh kepada
seorang Notaris dengan hak substitusie. Agar Perseroan diakui secara resmi
sebagai badan hukum, akta pendirian dalam bentuk akta notaris tersebut harus
diajukan oleh para pendiri secara bersama – sama melalui sebuah permohonan
untuk memperoleh Keputusan Menteri ( Menteri Hukum dan HAM ) mengenai
pengesahan badan hukum Perseroan.
3. Pendaftaran .
A. Nama dan
tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu
pendirian, dan permodalan.
B. Alamat
lengkap Perseroan.
C. Nomor
dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum Perseroan.
D. Nomor
dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri.
E. Nomor
dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan
oleh Menteri.
F. Nama
dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan
anggaran dasar.
G. Nama
lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
H. Nomor
dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang
pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri.
I. Berakhirnya
status badan hukum Perseroan.
J. Neraca
dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang
wajib diaudit.
****Struktur Badan Hukum
(Organ–Organ ) Perseroan Terbatas Menurut Hukum di Indonesia *****
Di dalam UU
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur secara rinci mengenai
organ perusahaan. Organ Perseroan Terbatas terdiri dari 3 (tiga) yaitu:
1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
RUPS
adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang
yang tidak diberikan kepada Direksi atau
Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar.
2. Direksi
Direksi adalah
Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
3. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris
adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau
khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Tugas pokok,
fungsi dan kewenangan dari masing - masing organ tersebut sudah diatur secara
rinci dan mendetail dalam UU ini. Kewenangan tersebut tersebar dalam berbagai
pasal. Berikut ini kewenangan masing-masing organ menurut UU tersebut:
1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Kewenangan
RUPS meliputi :
a.
Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk
lainnya, misalnya dalam bentuk benda tidak bergerak.
b. Menyetujui
dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan
terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban
penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya.
c. Mengangkat
Anggota Direksi dan Memberhentikan anggota Direksi sewaktu - waktu dengan
menyebutkan alasannya.
d. Memutuskan
pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara Direksi dalam hal Direksi
terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih.
e. Memutuskan
ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi.
f. Mencabut
atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi yang telah
ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
g. Menyetujui
untuk mengalihkan kekayaan Perseroan, atau menjadikan jaminan utang kekayaan
Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam
satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
(Pasal 102 ayat (1)).
h. Menyetujui
dapat atau tidaknya Direksi mengajukan permohonan pailit atas Perseroan kepada
Pengadilan Niaga. (Pasal 104).
j. Menetapkan
ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota
Dewan komisaris.
k. Memutuskan
dapat atau tidaknya Dewan Komisaris melakukan tindakan pengurusan Perseroan
dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. (Pasal 118 ayat (1)).
l. Mengangkat
komisaris independen.
2.
Direksi
Direksi adalah organ yang menjalankan pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi
bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan. Direksi mewakili Perseroan baik di
dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, Direksi wajib:
a. Membuat
daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi.
b. Membuat
laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang tentang Dokumen Perusahaan.
c.
Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan
dan dokumen Perseroan lainnya.
Direksi wajib
meminta persetujuan RUPS untuk:
1. Mengalihkan
kekayaan Perseroan.
2. Menjadikan
jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan
bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
lain maupun tidak.
3. Direksi
dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan Perseroan atau lebih
atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum
tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. (Pasal 103).
3. Dewan
Komisaris
Ketentuan baru dalam UU ini adalah menambahkan Komisaris Independen
dalam struktur organ perseroan. Komisaris Independen ini berasal dari luar
kelompok Direksi dan Komisaris Utama. Hal ini guna menyeimbangkan peran Dewan
Komisaris dan guna terciptanya iklim manajeman perseroan yang transparan,
akuntabel dan profesional. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun
usaha, dan memberi nasihat kepada Direksi. Dalam hal terjadi kepailitan karena
kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam hal melakukan pengawasan
terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak
cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap
anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan
anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
Dewan
Komisaris wajib :
1. Membuat
risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
2. Melaporkan
kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada
Perseroan tersebut dan Perseroan lain.
3. Memberikan
laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
baru lampau kepada RUPS.
~ PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk ~
Telkom Group
adalah satu-satunya BUMN telekomunikasi serta penyelenggara layanan
telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. Telkom Group melayani jutaan
pelanggan di seluruh Indonesia dengan rangkaian lengkap layanan telekomunikasi
yang mencakup sambungan telepon kabel tidak bergerak dan telepon nirkabel tidak
bergerak, komunikasi seluler, layanan jaringan dan interkoneksi serta layanan
internet dan komunikasi data. Telkom Group juga menyediakan berbagai layanan di
bidang informasi , media dan edutainment, termasuk cloud-based and server-based
managed services, layanan e-Payment dan IT enabler, e-Commerce dan layanan
portal lainnya .
Berikut
penjelasan portofolio bisnis Telkom:
* Telecommunication
* Information
* Media
Media merupakan salah satu model bisnis Telkom yang dikembangkan sebagai
bagian dari NEB. Layanan media ini menawarkan Free To Air (“FTA”) dan Pay TV
untuk gaya hidup digital yang modern.
* Edutainment
Edutainment
menjadi salah satu layanan andalan dalam model bisnis NEB Telkom dengan
menargetkan segmen pasar anak muda. Telkom menawarkan beragam layanan di
antaranya Ring Back Tone (“RBT”), SMS Content, portal dan lain-lain.
* Services
Services menjadi salah satu model bisnis Telkom yang berorientasi kepada
pelanggan. Ini sejalan dengan Customer Portfolio Telkom kepada pelanggan
Personal, Consumer/Home, SME, Enterprise, Wholesale, dan Internasional.
Sebagai perusahaan telekomunikasi, Telkom Group terus
mengupayakan inovasi di sektor-sektor selain telekomunikasi, serta membangun
sinergi di antara seluruh produk, layanan dan solusi, dari bisnis legacy sampai
New Wave Business. Untuk meningkatkan business value, pada tahun 2012 Telkom
Group mengubah portofolio bisnisnya menjadi TIMES (Telecommunication,
Information, Media Edutainment & Service). Untuk menjalankan portofolio
bisnisnya, Telkom Group memiliki empat anak perusahaan, yakni PT.
Telekomunikasi Indonesia Selular (Telkomsel), PT. Telekomunikasi Indonesia
International (Telin), PT. Telkom Metra dan PT. Daya Mitra Telekomunikasi
(Mitratel).
~ Visi dan Misi
”Be The King of Digital in
The Region”
“Lead Indonesian Digital
Innovation and Globalization”
Corporate Culture : The
Telkom Way
Basic Belief : Always The Best
Core Values
: Solid, Speed, Smart
Key Behaviours
: Imagine, Focus, Action
• Pusat keunggulan .
• Fokus pada portofolio dengan
pertumbuhan atau value yang tinggi.
• Percepatan ekspansi
internasional .
• Transformasi biaya .
• Pengembangan IDN (id -Access,
id-Ring, id-Con).
• Indonesia Digital Solution
(“IDS”) – layanan konvergen pada solusi ekosistem digital.
• Indonesia Digital Platform
(“IDP”) – platform enabler untuk pengembangan ekosistem .
• Eksekusi sistem pengelolaan
anak perusahaan terbaik.
• Mengelola portofolio melalui
BoE dan CRO.
• Meningkatkan sinergi di dalam
Telkom Group.
~ Ikhtisar Keuangan
~ Distribusi Pemasaran
1. Plasa Telkom dan GraPARI
adalah outlet/lokasi yang berfungsi sebagai walk-in customer service points, di
mana pelanggan dapat mengakses seluruh produk dan layanan kami. GraPARI
dikhususkan untuk layanan seluler dan dikelola oleh Telkomsel Selain itu outlet
seluler untuk skala kecil dengan nama GeraiHalo dikelola oleh pihak
ketiga.
2. Contact Center
menangani pertanyaan-pertanyaan mengenai produk, layanan dan transaksi nasabah
kecuali fungsi payment. Contact center kami juga mengoperasikan layanan
pelanggan (telecaring ) dan program telemarketing.
3. Partnership Store adalah perpanjangan
jalur distribusi melalui kerja sama dengan berbagai outlet pemasaran pihak
ketiga seperti toko komputer, toko elektronik, bank, dan sebagainya.
4. Feet on The Street adalah
dealer penjualan produk kami, terutama Speedy, yang melakukan aktivitas
pemasaran secara langsung melalui door-to-door, open table, pameran , demo
produk dan aktivitas sejenis .
5. Dealer resmi dan gerai ritel,
merupakan outlet pendistribusian beragam produk telekomunikasi seperti
penjualan kartu Speedy Instan, kartu langganan Flexi, paket perdana dan
voucher. Dealer ini bersifat non-eksklusif dan mendapat potongan harga atas
seluruh produk yang mereka terima. Outlet ritel juga termasuk outlet kerjasama
antara kami , Telkomsel dan PT Pos Indonesia dan juga outlet lain seperti
bank.
6. Tim Account Manager, yang
mengelola relasi dengan pelanggan personal dan pelanggan bisnis serta pelanggan
korporat.
7. Telkom Solution House (“TSH”)
adalah tempat dimana pelanggan enterprise dapat memperoleh informasi mengenai
beragam solusi TIMES, layanan dan produk, serta teknologi terkini. Informasi
yang disajikan di TSH ditayangkan dalam bentuk live demo for free (seperti
Speedy, Hotspot, PDN, IP-Phone), live demo untuk kepentingan komersial (seperti
video conference), konsultasi enterprise dan solusi ecosystem business yang di
sesusaikan dengan kebutuhan TIMES korporasi , dan demo simulasi (seperti
e-Payment & VPN melalui GSM dan Flexi).
8. SME Centers adalah fasilitas
untuk pelanggan bisnis yang berfungsi sebagai communication center dengan
dukungan fasilitas perkantoran yang canggih, sebagai community center tempat
berinteraksinya pelanggan, serta sebagai commerce center terutama untuk melayani
solusi e-commerce.
9. Website Perusahaan merupakan
wadah informasi seluruh produk dan layanan kami, baik multimedia maupun
telepon, yang dapat diakses pelanggan melalui situs online korporat di
www.telkom.co.id dan www.telkomsel.com
~ Struktur Organisasi PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk
* Direktur Utama
• Mengkoordinasikan dan
mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang administrasi keuangan, kepegawaian dan
kesekretariatan.
• Mengkoordinasikan dan
mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan.
• Merencanakan dan mengembangkan
sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan.
• Mengendalikan uang pendapatan,
hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan.
• Melaksanakan tugas-tugas yang
diberikan Direktur Utama.
• Dalam melaksanakan
tugas-tugas Direktur Umum bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
• Memimpin seluruh
dewan atau komite eksekutif
• Menawarkan visi dan
imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerjasama dengan MD atau CEO)
• Memimpin rapat umum,
dalam hal: untuk memastikan pelaksanaan tata-tertib; keadilan dan kesempatan
bagi semua untuk berkontribusi secara tepat; menyesuaikan alokasi waktu per
item masalah; menentukan urutan agenda; mengarahkan diskusi ke arah konsensus;
menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan.
• Bertindak sebagai
perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar.
• Memainkan bagian
terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga
tercapainya keselarasan dan efektivitas.
• Mengambil keputusan
sebagaimana didelegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap
perlu, yang diputuskan, dalam meeting-meeting BOD.
Direktur bertanggung jawab atas
kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai
dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam
menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas
kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya baik secara perdata
maupun pidana.
Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah
menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar,
kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PT.
Demikianlah penjelasan singkat tentang
Prosedur dan Tata Cara mendirikan PT. Kemudian juga tadi sudah membahas tentang
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. Semoga dengan itu kita bisa lebih mengerti tentang PT
itu sendiri.
Wassalamualaikum Wr. Wb .
Aditya Eka
Muhammad Fadhillah