Assalamualaikum Wr.
PENGERTIAN CYBERCRIME
adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara
lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi
anak, dll.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan
komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan
untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer
digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Karakteristik
Cybercrime
· Perbuatan
yang dilakukan secara illegal, tanpa hak akses dan dilakukan dalam ruang /
wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridikasi Negara mana yang berlaku.
· Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
· Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterialyang lebih besar
dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
· Pelakunnya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
· Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas Negara.
Jenis-Jenis Cybercrime
Ada
beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan
aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari
berbagai sumber.
·
Unauthorized
Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak
kriminal ini adalah Probing dan port.
·
Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai
melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya
adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
·
Penyebaran
virus secara sengaja
·
Data
Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
·
Cyber
Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
·
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara
berulang-ulang.
Kejahatan
tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan
media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email
dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
·
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
·
Hacking
dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
·
Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun
typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang
mirip dengan nama domain orang lain.
·
Hijacking
Hijacking
merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya
orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
·
Cyber
Terorism
Tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Metode
Cybercrime
Cara
kerja pelaku cyber crime atau metode yang umumnya digunakan dalam kegiatan
hacking dapat diurakan seperti berikut ini.
·
Spoofing
Spoofing
merupakan kegiatan pemalsuan dengan metode seorang hacker atau cyber
terrorist memalsukan (to masquerade) identitas seorang user hingga dia berhasil
secara ilegal logon atau login kedalam satu jaringan komputer seolah-olah
seperti user yang asli .
·
Scanner
Scannner
merupakan sebuah program dengan metode secara otomatis mendeteksi kelemahan
(security weaknesses) sebuah komputer di jaringan komputer lokal (local host)
ataupun jaringan computer dengan lokasi berjauhan (remote host).
Sehingga
dengan menggunakan program ini maka seorang hacker yang secara fisik berada di
Inggris dapat dengan mudah menemukan security weaknesses pada sebuah server di
Amerika ataupun dibelahan dunia lainnya termasuk di Indonesia tanpa harus
meninggalkan ruangannya.
·
Sniffer
Sniffer
adalah kata lain dari network analyzer yang berfungsi sebagai alat untuk
memonitor jaringan komputer. Alat ini dapat dioperasikan hampir pada seluruh
tipe protokol komunikasi data, seperti: Ethernet, TCP/IP, IPX dan lainnya.
·
Password
Cracker
Pasword
Cracker adalah sebuah program yang dapat membuka enkripsi sebuah password atau
sebaliknya malah dapat mematikan sistim pengamanan password itu sendiri.
·
Destructive
Devices
Destructive
Devices merupakan sekumpulan program-program virus yang dibuat khusus untuk
melakukan penghancuran data-data, diantaranya Trojan horse, Worms, Email Bombs,
Nukes dan lain sebagainya.
REFERENSI :
Google Image