Tuesday, 28 March 2017

Cyber Crime

Tugas 2 Pengantar Komputasi Modern

Assalamualaikum Wr. Wb. Pada postingan ini saya akan membahas tentang Cyber Crime, dari pada penasaran berikut adalah bahasannya. Selamat Membaca.

PENGERTIAN CYBERCRIME

adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Karakteristik Cybercrime

·       Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak akses dan dilakukan dalam ruang / wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridikasi Negara mana yang berlaku.

·       Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

·    Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterialyang lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

·       Pelakunnya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

·       Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara.

Jenis-Jenis Cybercrime

Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.

·         Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.

·         Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.

·         Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

·         Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

·         Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

·         Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang.
Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

·         Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

·         Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

·         Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

·         Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

·         Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

Metode Cybercrime

Cara kerja pelaku cyber crime atau metode yang umumnya digunakan dalam kegiatan hacking dapat diurakan seperti berikut ini.
·         Spoofing
Spoofing merupakan kegiatan pemalsuan dengan metode seorang hacker atau cyber terrorist memalsukan (to masquerade) identitas seorang user hingga dia berhasil secara ilegal logon atau login kedalam satu jaringan komputer seolah-olah seperti user yang asli.

·         Scanner
Scannner merupakan sebuah program dengan metode secara otomatis mendeteksi kelemahan (security weaknesses) sebuah komputer di jaringan komputer lokal (local host) ataupun jaringan computer dengan lokasi berjauhan (remote host).
Sehingga dengan menggunakan program ini maka seorang hacker yang secara fisik berada di Inggris dapat dengan mudah menemukan security weaknesses pada sebuah server di Amerika ataupun dibelahan dunia lainnya termasuk di Indonesia tanpa harus meninggalkan ruangannya.

·         Sniffer
Sniffer adalah kata lain dari network analyzer yang berfungsi sebagai alat untuk memonitor jaringan komputer. Alat ini dapat dioperasikan hampir pada seluruh tipe protokol komunikasi data, seperti: Ethernet, TCP/IP, IPX dan lainnya.

·         Password Cracker
Pasword Cracker adalah sebuah program yang dapat membuka enkripsi sebuah password atau sebaliknya malah dapat mematikan sistim pengamanan password itu sendiri.

·         Destructive Devices
Destructive Devices merupakan sekumpulan program-program virus yang dibuat khusus untuk melakukan penghancuran data-data, diantaranya Trojan horse, Worms, Email Bombs, Nukes dan lain sebagainya.

REFERENSI : 




Electronic Data Interchange (EDI)

Tugas 1 Pengantar Komputasi Modern

Assalamualaikum Wr. Wb. Pada postingan ini saya akan membahas tentang Electronic Data Interchange, dari pada penasaran berikut adalah bahasannya. Selamat Membaca.

PENGERTIAN EDI

EDI atau Electronic Data Interchange, juga Electronic Document Interchange adalah proses transfer data yang terstruktur, dalam format standar yang disetujui, dari satu sistem komputer ke sistem komputer lainnya, dalam bentuk elektronik.
Istilah ini umumnya dipakai dalam konteks perdagangan dan bisnis, khususnya perdagangan elektronik atau e-dagang. Biasanya digunakkan oleh perusahaan-perusahaan dalam memudahkan proses pertukaran data transaksi yang berulang-ulang antar perusahaan. EDI sangat bergantung kepada pengembangan format standar untuk dokumen-dokumen bisnis seperti faktur, pesanan pembelian, dan surat tanda terima. Harus ada persetujuan dari pelaku-pelaku bisnis yang terkait dan pengakuan di tingkat nasional maupun internasional untuk dapat menggunakan format-format standar ini dan mentransmisikan data secara elektronik.

SEJARAH EDI

Pada tahun 1964, seorang manajer penjualan yang bekerja di American Hospital Supply Company (AHSC) menciptakan sebuah sistem untuk menangani masalah inventoris dalam sebuah rumah sakit lokal di Amerika SerikatManajer penjualan itu memberikan sejumlah kumpulan kartu berlubang (punched card) kepada rumah sakit lokal tersebut. Setiap buah punched card merepresentasikan tiap pembelian barang dari AHSC, kemudian punched card ini dimasukkan ke dalam sebuah kotak persediaan untuk mengindikasikan kapan barang tertentu harus dipesan lagi. Di waktu yang bersamaan, punched card-punched card itu dikumpulkan dan dimasukkan ke dalam card reader yang disediakan untuk para pelangganData dikirim melalui saluran telepon standar ke sebuah kunci mesin punch (keypunch) di AHSC, dimana set punched card–punched card yang identik diduplikasi. Pemenuhan pesanan kemudian dikerjakan secara biasa.
Pertukaran data elektronik ini ternyata meningkatkan keakuratan dan efisiensi dalam pemesanan persediaan-persediaan pada banyak rumah sakit di Amerika Serikat. Ketidakakuratan pemesanan berkurang, waktu pengiriman menjadi lebih cepat, dan permasalahan kekurangan inventori pun dapat diatasi dalam rumah sakit-rumah sakit tersebut. Dalam beberapa tahun ke depan, EDI yang sebelumnya hanya berbasis sistem one-to-one seperti yang pertama kali digunakkan oleh AHSC, kemudian berkembang menjadi pasar-pasar elektronik baru yang berisi komunitas-komunitas industri pelangganpemasok, penghasil, dan fasilitator jaringan. EDI kemudian menjadi suatu nilai penting dalam kemitraan perdagangan.


MANFAAT EDI

Pemanfaatan EDI di Indonesia nampaknya masih belum mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan. Masih sangat jarang yang memanfaatkan system ini sebagai salah satu komponen teknologi informasi. Komponen dasar pada EDI ialah Hub(pihak yang memberikan perintah), Spoke (pihak yang menerima perintah), Computer (sebagai electronic hardware) dan Electronic software.

Ada beberapa Manfaat EDI langsung berasal dari teknologi yaitu :
– Manfaat langsung dari pengurangan kesalahan, pengurangan biaya, dan peningkatan efisiensi operasional. Manfaat lain di hasilkan oleh manfaat langsung.
– Manfaat tidak langsung dari peningkatan kemampuan bersaing, hubungan dengan mitra dagang yang lebih baik, dan pelayanan pelanggan yang lebih baik.

TUJUAN DAN KEUNTUNGAN EDI

Tujuan utama dari pemakaian teknologi EDI, sebenarnya adalah agar teknologi ini dapat membantu para pelaku bisnis mengkomunikasikan dokumennya dengan pihak lain lebih cepat, akurat dan lebih efisien karena sifatnya yang dapat mengeliminir kesalahan yang diakibatkan proses re-entry dan dapat mengurangi pemakaian kertas, komunikasi dan biaya-biaya lain yang timbul pada metode konvensional sehingga diharapkan dapat menekan biaya-biaya yang tidak diperlukan dan diharapkan dapat meningkatkan laba kepada pemakainya. Apabila proses tersebut terpenuhi, otomatis proses bisnis internal perusahaan tersebut akan menjadi lebih baik, terencana dan pada akhirnya hubungan bisnis dengan pihak lain-pun akan dapat lebih baik juga
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat, mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat, pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat dilakukan secara elektronik.


Referensi :

https://id.wikipedia.org/wiki/Pertukaran_data_elektronik
https://fardiansyah7fold.wordpress.com/electronic-data-interchange-edi-dan-information-organisation-system-ios/
https://hadianyana.wordpress.com/2009/11/16/edi-electronic-data-interchange/
Google Image

Thursday, 12 January 2017

Kanvas Bisnis "Java Design" Softskill

Tugas 3 Pengantar Bisnis Informatika

Pada postingan kali ini saya akan menjelaskan tentang kanvas bisnis yang telah kelompok saya buat. Kanvas bisnis yang kami buat adalah mengenai jasa pelatihan desain grafis yang bernama Java Design.





  1. Customer Segment
  2. Customer segment merupakan pihak yang membeli barang/produk/jasa dari suatu organisasi/perusahaan. Pada kanvas yang kami buat, customer segment ditujukan untuk pelajar, pekerja, dan siapapun yang ingin belajar desain grafis.


  3. Value Proposition
  4. Value proposition merupakan solusi/jasa/produk yang ditawarkan oleh suatu organisasi/perusahaan. Di sini kami menawarkan ruang belajar, alat pembelajaran lengkap, tutor profesional, lisensi software legal, workshop dan seminar(gratis untuk member), dan sertifikat standard internasional.


  5. Channel
  6. Channel merupakan bagaimana cara perusahaan menyampaikan promosi ke customer. Di sini ada 2 cara, yaitu online dan offline. Online bisa melalui media sosial, dan website. Lalu offline bisa melalui seminar, workshop, dan gathering.


  7. Customer Relationship
  8. Customer Relationship merupakan usaha yang dilakukan untuk membina hubungan baik dengan customer. Di sini kalian bisa membina hubungan sesama member melalui sosial media, gathering member, serta akan ada event dan hadiah menarik.


  9. Revenue System
  10. Revenue system merupakan gambaran dari mana saja income datang. Di sini bisa melalui seminar dan workshop, sponsor event, dan jasa pembelajaran.


  11. Key Resource
  12. Key resource merupakan aset - aset yang dimiliki suatu perusahaan. Di sini kami memiliki gedung, database pengajar dan member, jaringan internet, dan beberapa komputer serta printer.


  13. Key Activities
  14. Key activities merupakan kegiatan - kegiatan yang menunjang keberhasilan perusahaan. Jasa kami menunjang keberhasilan melalui seminar dan workshop bulanan, dan gathering sesama member Java Design.


  15. Key Partners
  16. Key partners merupakan mitra yang bekerja sama dengan perusahaan. Kami bekerja sama dengan beberapa perusahaan desain grafis seperti Asosiasi Desain Grafis Indonesia(ADGI), Jago Desain Semarang, Desain Freak Bekasi.


  17. Cost Structure
  18. Cost structure merupakan semua biaya yang dikeluarkan dalam operasional perusahaan. Biaya yang kami keluarkan untuk operasional jasa kami adalah untuk biaya gedung, air, dan listrik; internet bulanan; maintenance alat pembelajaran; lisensi software per tahun; gaji karyawan(tutor, CS, dan satpam).

Tuesday, 1 November 2016

Prosedur Sah Pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia

Tugas 2 Pengantar Bisnis Informatika#



Assalamualaikum Wr. Wb.

Kali ini saya dan kelompok saya akan membahas apa saja sih langkah- langkah untuk membuat PT. Tentu kita tahu bahwa selama ini kita hanya mengenal banyak berbagai macam PT. Namun, banyak yang dari kita mungkin belum tahu bagaimana prosedur membuat PT itu sendiri. Di akhir nanti juga akan di terangkan profile dari salah satu PT besar di Indonesia. Selamat Membaca.

***** Syarat – Syarat Sahnya Pendirian Perseroan Terbatas di Indonesia ****

Adapun syarat – syarat sahnya pendirian suatu perseroan terbatas di Indonesia yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, yaitu:

1.        Akta Pendirian.
          Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, prosedur pendirian PT juga tidak banyak berubah dengan prosedur pendirian PT yang ditentukan oleh UU No. 1 Tahun 1995. Prosedur pendirian PT di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT diatur di dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 (delapan pasal).
Menurut Pasal 7 ayat ( 1 ) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT, dikatakan bahwa “Perseroan didirikan minimal oleh 2 ( dua ) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia“. Akan tetapi, menurut Pasal 7 ayat ( 7 ) UU No. 40 Tahun 2007, ketentuan pemegang saham minimal 2 (dua) orang atau lebih tidak berlaku bagi:
A.   Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh negara.
B. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang – Undang tentang Pasar Modal.

2.        Pengesahan Oleh Menteri.
          Dimaksud dengan Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam mendirikan perseroan terbatas tidak cukup dengan cara membuat akta pendirian yang dilakukan dengan akta otentik. Akan tetapi harus diajukan pengesahan kepada Menteri, guna memperoleh status badan hukum. Pengajuan pengesahan dapat dilakukan oleh Direksi atau kuasanya. Jika dikuasakan hanya boleh kepada seorang Notaris dengan hak substitusie. Agar Perseroan diakui secara resmi sebagai badan hukum, akta pendirian dalam bentuk akta notaris tersebut harus diajukan oleh para pendiri secara bersama – sama melalui sebuah permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri ( Menteri Hukum dan HAM ) mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.




3.         Pendaftaran.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT yang melakukan pendaftaran setelah diperoleh pengesahan dibebankan kepada Direksi Perseroan maka di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT ini maka yang menyelenggarakan daftar perseroan setelah diperoleh pengesahan adalah Menteri yang memberikan pengesahan badan hukum dan memasukkan data perseroan secara langsung. Daftar perseroan memuat data tentang Perseroan yang meliputi :
A. Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan.
B.  Alamat lengkap Perseroan.
C. Nomor dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
D. Nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri.
E. Nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri.
F.  Nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar.
G. Nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi dan anggota Dewan     Komisaris Perseroan.
H. Nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri.
I.  Berakhirnya status badan hukum Perseroan.
J. Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.

****Struktur Badan Hukum (Organ–Organ )  Perseroan Terbatas Menurut Hukum di Indonesia *****
Di dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur secara rinci mengenai organ perusahaan. Organ Perseroan Terbatas terdiri dari 3 (tiga) yaitu:
1.            RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). 
RUPS  adalah  Organ  Perseroan  yang mempunyai   wewenang   yang   tidak diberikan  kepada  Direksi  atau  Dewan Komisaris  dalam  batas  yang  ditentukan dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan  terbatas  dan/atau  anggaran dasar.

2.         Direksi
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
3.         Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Tugas pokok, fungsi dan kewenangan dari masing - masing organ tersebut sudah diatur secara rinci dan mendetail dalam UU ini. Kewenangan tersebut tersebar dalam berbagai pasal. Berikut ini kewenangan masing-masing organ menurut UU tersebut:
1.        RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Kewenangan RUPS meliputi:
a.    Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya, misalnya dalam bentuk benda tidak bergerak.
b.   Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya.
c.   Mengangkat Anggota Direksi dan Memberhentikan anggota Direksi sewaktu - waktu dengan menyebutkan alasannya.
d.   Memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara Direksi dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih.
e.   Memutuskan ketentuan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi.
f.    Mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
g.   Menyetujui untuk mengalihkan kekayaan Perseroan, atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak. (Pasal 102 ayat (1)).
h.   Menyetujui dapat atau tidaknya Direksi mengajukan permohonan pailit atas Perseroan kepada Pengadilan Niaga. (Pasal 104).
i.    Mengangkat anggota Dewan Komisaris.
j.    Menetapkan ketentuan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan komisaris.
k.  Memutuskan dapat atau tidaknya Dewan Komisaris melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. (Pasal 118 ayat (1)).
l.    Mengangkat komisaris independen.


2.  Direksi
Direksi adalah organ yang menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan. Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, Direksi wajib:
a.    Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi.
b. Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen Perusahaan.
c.    Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan dan dokumen Perseroan lainnya.

Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
1.    Mengalihkan kekayaan Perseroan.
2.  Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
3.  Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa. (Pasal 103).

3.  Dewan Komisaris
Ketentuan baru dalam UU ini adalah menambahkan Komisaris Independen dalam struktur organ perseroan. Komisaris Independen ini berasal dari luar kelompok Direksi dan Komisaris Utama. Hal ini guna menyeimbangkan peran Dewan Komisaris dan guna terciptanya iklim manajeman perseroan yang transparan, akuntabel dan profesional. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha, dan memberi nasihat kepada Direksi. Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam hal melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
Dewan Komisaris wajib:
1.  Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya.
2. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain.
3.  Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.   

 ~ PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk ~


Telkom Group adalah satu-satunya BUMN telekomunikasi serta penyelenggara layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. Telkom Group melayani jutaan pelanggan di seluruh Indonesia dengan rangkaian lengkap layanan telekomunikasi yang mencakup sambungan telepon kabel tidak bergerak dan telepon nirkabel tidak bergerak, komunikasi seluler, layanan jaringan dan interkoneksi serta layanan internet dan komunikasi data. Telkom Group juga menyediakan berbagai layanan di bidang informasi, media dan edutainment, termasuk cloud-based and server-based managed services, layanan e-Payment dan IT enabler, e-Commerce dan layanan portal lainnya.

Berikut penjelasan portofolio bisnis Telkom:

* Telecommunication
       Telekomunikasi merupakan bagian bisnis legacy Telkom. Sebagai ikon bisnis perusahaan, Telkom melayani sambungan telepon kabel tidak bergerak Plain Ordinary Telephone Service (”POTS”), telepon nirkabel tidak bergerak, layanan komunikasi data, broadband, satelit, penyewaan jaringan dan interkoneksi, serta telepon seluler yang dilayani oleh Anak Perusahaan Telkomsel. Layanan telekomunikasi Telkom telah menjangkau beragam segmen pasar mulai dari pelanggan individu sampai dengan Usaha Kecil dan Menengah (“UKM”) serta korporasi.

* Information
           Layanan informasi merupakan model bisnis yang dikembangkan Telkom dalam ranah New Economy Business (“NEB”). Layanan ini memiliki karakteristik sebagai layanan terintegrasi bagi kemudahan proses kerja dan transaksi yang mencakup Value Added Services (“VAS”) dan Managed Application/IT Outsourcing (“ITO”), e-Payment dan IT enabler Services (“ITeS”).

* Media
        Media merupakan salah satu model bisnis Telkom yang dikembangkan sebagai bagian dari NEB. Layanan media ini menawarkan Free To Air (“FTA”) dan Pay TV untuk gaya hidup digital yang modern.

* Edutainment
Edutainment menjadi salah satu layanan andalan dalam model bisnis NEB Telkom dengan menargetkan segmen pasar anak muda. Telkom menawarkan beragam layanan di antaranya Ring Back Tone (“RBT”), SMS Content, portal dan lain-lain.

* Services
        Services menjadi salah satu model bisnis Telkom yang berorientasi kepada pelanggan. Ini sejalan dengan Customer Portfolio Telkom kepada pelanggan Personal, Consumer/Home, SME, Enterprise, Wholesale, dan Internasional.
         Sebagai perusahaan telekomunikasi, Telkom Group terus mengupayakan inovasi di sektor-sektor selain telekomunikasi, serta membangun sinergi di antara seluruh produk, layanan dan solusi, dari bisnis legacy sampai New Wave Business. Untuk meningkatkan business value, pada tahun 2012 Telkom Group mengubah portofolio bisnisnya menjadi TIMES (Telecommunication, Information, Media Edutainment & Service). Untuk menjalankan portofolio bisnisnya, Telkom Group memiliki empat anak perusahaan, yakni PT. Telekomunikasi Indonesia Selular (Telkomsel), PT. Telekomunikasi Indonesia International (Telin), PT. Telkom Metra dan PT. Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel).

~ Visi dan Misi

Visi
 ”Be The King of Digital in The Region”

Misi
“Lead Indonesian Digital Innovation and Globalization”

Corporate Culture  :  The Telkom Way
Basic Belief            :  Always The Best
Core Values            :  Solid, Speed, Smart
Key Behaviours      : Imagine, Focus, Action
Inisiatif Strategis
Pusat keunggulan.
Fokus pada portofolio dengan pertumbuhan atau value yang tinggi.
Percepatan ekspansi internasional.
Transformasi biaya.
Pengembangan IDN (id-Access, id-Ring, id-Con).
• Indonesia Digital Solution (“IDS”) – layanan konvergen pada solusi ekosistem digital.
• Indonesia Digital Platform (“IDP”) – platform enabler untuk pengembangan ekosistem.
• Eksekusi sistem pengelolaan anak perusahaan terbaik.
• Mengelola portofolio melalui BoE dan CRO.
Meningkatkan sinergi di dalam Telkom Group.

~ Ikhtisar Keuangan



~ Distribusi Pemasaran


1. Plasa Telkom dan GraPARI adalah outlet/lokasi yang berfungsi sebagai walk-in customer service points, di mana pelanggan dapat mengakses seluruh produk dan layanan kami. GraPARI dikhususkan untuk layanan seluler dan dikelola oleh Telkomsel Selain itu outlet seluler untuk skala kecil dengan nama GeraiHalo dikelola oleh pihak ketiga. 

2.    Contact Center menangani pertanyaan-pertanyaan mengenai produk, layanan dan transaksi nasabah kecuali fungsi payment. Contact center kami juga mengoperasikan layanan pelanggan (telecaring) dan program telemarketing. 

3. Partnership Store adalah perpanjangan jalur distribusi melalui kerja sama dengan berbagai outlet pemasaran pihak ketiga seperti toko komputer, toko elektronik, bank, dan sebagainya. 

4. Feet on The Street adalah dealer penjualan produk kami, terutama Speedy, yang melakukan aktivitas pemasaran secara langsung melalui door-to-door, open table, pameran, demo produk dan aktivitas sejenis

5. Dealer resmi dan gerai ritel, merupakan outlet pendistribusian beragam produk telekomunikasi seperti penjualan kartu Speedy Instan, kartu langganan Flexi, paket perdana dan voucher. Dealer ini bersifat non-eksklusif dan mendapat potongan harga atas seluruh produk yang mereka terima. Outlet ritel juga termasuk outlet kerjasama antara kami, Telkomsel dan PT Pos Indonesia dan juga outlet lain seperti bank. 

6. Tim Account Manager, yang mengelola relasi dengan pelanggan personal dan pelanggan bisnis serta pelanggan korporat. 

7. Telkom Solution House (“TSH”) adalah tempat dimana pelanggan enterprise dapat memperoleh informasi mengenai beragam solusi TIMES, layanan dan produk, serta teknologi terkini. Informasi yang disajikan di TSH ditayangkan dalam bentuk live demo for free (seperti Speedy, Hotspot, PDN, IP-Phone), live demo untuk kepentingan komersial (seperti video conference), konsultasi enterprise dan solusi ecosystem business yang di sesusaikan dengan kebutuhan TIMES korporasi, dan demo simulasi (seperti e-Payment & VPN melalui GSM dan Flexi). 

8. SME Centers adalah fasilitas untuk pelanggan bisnis yang berfungsi sebagai communication center dengan dukungan fasilitas perkantoran yang canggih, sebagai community center tempat berinteraksinya pelanggan, serta sebagai commerce center terutama untuk melayani solusi e-commerce. 

9. Website Perusahaan merupakan wadah informasi seluruh produk dan layanan kami, baik multimedia maupun telepon, yang dapat diakses pelanggan melalui situs online korporat di www.telkom.co.id dan www.telkomsel.com

~ Struktur Organisasi PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk



* Direktur Utama

• Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan dibidang administrasi keuangan, kepegawaian dan kesekretariatan.
•   Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan pengadaan dan peralatan perlengkapan. 
•   Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber pendapatan serta pembelanjaan dan kekayaan perusahaan. 
•    Mengendalikan uang pendapatan, hasil penagihan rekening penggunaan air dari langganan. 
•    Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Direktur Utama. 
•    Dalam melaksanakan tugas-tugas Direktur Umum bertanggung jawab kepada Direktur Utama. 
•    Memimpin seluruh  dewan atau komite eksekutif 
•    Menawarkan visi dan imajinasi di tingkat tertinggi (biasanya bekerjasama dengan MD atau CEO) 
•  Memimpin rapat umum, dalam hal: untuk memastikan pelaksanaan tata-tertib; keadilan dan kesempatan bagi semua untuk berkontribusi secara tepat; menyesuaikan alokasi waktu per item masalah; menentukan urutan agenda; mengarahkan diskusi ke arah konsensus; menjelaskan dan menyimpulkan tindakan dan kebijakan.
•    Bertindak sebagai perwakilan organisasi dalam hubungannya dengan dunia luar.
•   Memainkan bagian terkemuka dalam menentukan komposisi dari board dan sub-komite, sehingga tercapainya keselarasan dan efektivitas.
•  Mengambil keputusan sebagaimana didelegasikan oleh BOD atau pada situasi tertentu yang dianggap perlu, yang diputuskan, dalam meeting-meeting BOD.
               
     Direktur bertanggung jawab atas kerugian PT yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Atas kerugian PT, direktur akan dimintakan pertanggungjawabannya baik secara perdata maupun pidana.
         
       Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar, kebijakan yang tepat dalam menjalankan PT serta UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian PT.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Prosedur dan Tata Cara mendirikan PT. Kemudian juga tadi sudah membahas tentang PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. Semoga dengan itu kita bisa lebih mengerti tentang PT itu sendiri.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Nama Kelompok :
Aditya Eka
Eko Setiawan
Muhammad Fadhillah
Riandi Kusuma