Saturday, 18 April 2015

Aspek Hukum dan Keamanan pada Web/Internet

Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.


Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi :
  1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
  2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet. 
  4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Banyak negara sudah mulai menaruh perhatian pada keamanan internet atau Internet Security dengan adanya hukum cyber atau hukum mengenai kejahatan dalam komputer. Dengan adanya hukum yang mengatur keamanan di bidang komputer ini, maka pelanggaran hukum dalam bidang ini akan berkurang. Tetapi masalah utama terletak pada orang/user yang menggunakan komputer ini. 

Berikut ini adalah 5 kesalahan utama dalam sekuriti. 
1. Menuliskan password di kertas.
2. Pemilihan password yang jelek.
3. Meninggalkan komputer yang sedang digunakan begitu saja tanpa proteksi sedikit pun      sehingga orang lain tinggal datang dan duduk untuk mengakses data orang tersebut.
4. Membuka lampiran e-mail tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Bisa jadi isi  lampiran tersebut berupa virus komputer yang membahayakan.
5. Tidak ada kebijakan sekuriti komputer di perusahaan. 


Referensi :
1. Syahputra, Hamdani.2015.Aspek Hukum dan Keamanan pada Web.
(http://hamdani-s.blogspot.com/2015/04/arsitektur-aspek-hukum-dan-pembuatan.html) 19 April 2015 pukul 1.51 WIB.
2. Supono. 2006. Pemrograman Web dengan Javascript. Yrama Widya. Bandung.
3. Setiawan Deris. 2005. Sistem Keamanan Komputer. PT Elex Media Komputindo. Jakarta. (e-book).

0 comments:

Post a Comment